Dua tersangka kasus penganiayaan TNI AU, di kawasan Klambir V, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara ditahan. Diketahui kejadian pengeroyokan itu berlangsung pada Selasa (19/10/2021). Anggota TNI yang dikeroyok bernama Serka Wafi Isnanto Tambunan.
Ada pun diduga penyebab pengeroyokan tersebut dipicu oleh peran Brimob Gadungan Sozatolu Laoli. Sebab, Serka Wardi dikeroyok warga saat menemani keluarganya yang menjadi korban penggelapan mobil rental. Saat itu, Serka Wardi bersama pemilik mobil rental Endri hendak mengambil kendaraan yang ternyata sudah digadaikan Laoli kepada orang lain.
Namun, terkait dengan Brimob Gadungan itu, Firdaus menjelaskan diduga Laoli tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. "Untuk yang ngaku brimob gadungan diduga tidak terlibat dalam LP Kasus penganiayaan karena tidak ada pada saat kejadian," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Laoli ternyata pernah jalani hukuman dan dipenjara.
Menurut informasi pada website sipp.pn tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian. Brimob Gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken. Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.
Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah. Dan mempromosikan sepeda motor itu ke media sosial.
Setelah tiga hari, ada seseorang yang tidak dikenalnya menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5,2 juta, dan langsung mengajak untuk bertemu. Ternyata yang membeli sepeda motor tersebut adalah pemiliknya bernama Sri Erjunita. Korban yang mengetahui kendaraan tersebut miliknya langsung melaporkannya kepada polisi.
Lalu, Sozatolu Laoli pun ditangkap bersama barang buktinya. Saat itu, Sozatolu Laoli dipidana sesuai Pasal 480 ke 1 KUHPidana.